Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memprotes pencopotan spanduk “Menolak Memandikan dan Salatkan Jenazah Pendukung Calon Pemimpin Non Muslim” oleh petugas gabungan di banyak tempat, pada masa kampanye putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
"Tindakan Kepolisian, Pemerintah Provinsi DKI, KPU DKI mencopot spanduk di masjid-masjid harus jelas dasar hukumnya, jangan sewenang-wenang," kata Ketua ACTA Krist Ibnu T Wahyudi dalam konfrensi pers di salah satu resto waralaba di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
Ia mengatakan, ACTA menerima banyak pengaduan dari pihak yang sengaja memajang spanduk-spanduk yang dinilai provokatif tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Belum Berani Copot Spanduk Provokatif Ini, Kenapa?
Misalnya, kata Ibnu, pengaduan pengurus Mesjid Al Ijtihad di Kelurahan Tomang, Grogol, Jakarta Barat. Pengurus masjid itu mengakui dipanggil Polisi karena memasang spanduk bertuliskan “Panitia Mesjid Al Ijtihad Menolak Untuk Mengkafani, Mensolatkan, Mentahlilkan Jenazah Pendukung Pembela Pemilih Non Muslim”.
ACTA menilai, pemajangan spanduk-spanduk seperti itu masih dibolehkan oleh peraturan hukum karena bukan berupa ajakan yang disertai pemaksaan.
"Menurut kami selaku kuasa hukum warga, pemasangan spanduk tersebut masih dalam koridor hukum, karena hanya menunjukan sikap mereka saja. Spanduk itu juga tidak berisi hinaan atau tindakan diskriminasi kepada suku, agama dan ras tertentu," ujar dia.
Menurut dia, memasang spanduk tersebut merupakan hak pengurus masjid sesuai Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Baca Juga: Spanduk 'Pilih Pemimpin Muslim' Dicopot, Pak RW Murka