Suara.com - Salah satu saksi meringankan yang dihadirkan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan yang ke 14, Selasa (14/3/2017), bernama Fajrun. Fajrun merupakan teman kecil Ahok di Kabupaten Belitung Timur.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, menjelaskan Fajrun dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, untuk merunut kehidupan Ahok dari masa kecil untuk menggambarkan apakah Ahok menghormati agama lain atau tidak. Hal ini untuk menjawab tuduhan bahwa Ahok menghina agama Islam lewat pidato dengan mengutip Al Maidah ayat 51.
"Niat tidak bisa diukur dengan pidato, tetapi cari dari kehidupan sehari-hari. Jadi kehidupan sehari-hari bisa dapat dilihat niatnya," kata Wayan dalam konferensi pers di Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
Fajrun merupakan warga Dusun Lenggang, RT 14, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung. Dia dianggap memahami Ahok karena menjadi temannya sejak kecil hingga tamat sekolah menengah pertama di Belitung Timur.
Selain Fajrun, pengacara Ahok juga menghadirkan dua saksi meringankan yang lainnya. Mereka juga dari Belitung Timur. Mereka adalah Juhri, mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Belitung Timur dan Suyanto, mantan supir perusahaan dan keluarga Ahok.
Berdasarkan keterangan para saksi, kata Wayan, menunjukkan Ahok tidak punya niat untuk menista agama Islam. Sebaliknya, Ahok punya perhatian terhadap umat Islam, dia sering membantu membangun masjid.
"Lingkungan, keluarga, saksi jaksa banyak yang menilai nggak pernah ada BTP ada niat menodai agama. Nggak mungkin BTP (Basuki Tjahaja Purnama) menodakan agama," kata Wayan.