"Gini-gini, itu pembayaran secara elektronik virtual ada paypal ada transfer nah nanti tinggal diubah mau bentuk pulsa, nah telkomselkan sudah kerjasama itu dengan paypal dengan ini, termasuk jalan tol juga melalui pembayaran elektronik," kata dia.
"Sama dengan kalian melihat Facebook ketika kalian klik per view kalian itu mendapatkan poin. Nah poin itu yang akan dikonversi menjadi mata uang elektronik," tambahnya.
Namun demikian, Roberto belum bisa menjelaskan berapa keuntuangan yang didapat pengirim konten dari hasil klik yang dilakukan member akun tersebut. Sebab, ada sebanyak 500 video dan 100 gambar adegan seks anak di bawah umur yang masih dianalisa oleh penyidik.
"Berbeda-beda tiap gambar, makanya tadi saya bilang masih dianalisa dan diidentifikasi," kata dia.
Baca Juga: Dua Perempuan Maroko Ditangkap karena Jaringan Prostitusi
Konten yang ada dalam grup tersebut, lanjutnya masih dianalisa guna menemukan anak-anak yang menjadi korban para predeator seks tersebut.
"Ini masih kami analisa, kalian kan nggak bisa lihat wajahnya asia, asia mana Thailand kah Philipin kah indonesia kah itu harus kami periksa lagi," kata Roberto.
Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka terkait penyebaran konten adegan seks anak di akun Official Candys Group. Mereka adalah Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16).
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) lantaran akun grup tersebut diduga memiliki jaringan sindikat kejahatan seksual anak di luar negeri.
Baca Juga: Praktik Prostitusi Terselebung di Daerah ini Mulai Meresahkan