Suara.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta tengah memproses kasus dugaan politik uang lewat acara bagi-bagi sembako kepada warga Kebon Pala, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur, yang diduga dilakukan sejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, di antaranya vokalis grup musik Nidji, Giring Ganesha. Pelapor kasus tersebut yaitu pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air yang dipimpin oleh Kris Ibnu T. Wahyudi.
Semalam, kata Kris, Bawaslu DKI Jakarta sudah meminta keterangan beberapa warga Kebon Pala. "Semalam kami dampingi beberapa warga Kebon Pala yang diperiksa Bawaslu sampai sekitar jam 22.00 WIB," kata Ibnu kepada Suara.com, Rabu (15/3/2017).
Setelah memeriksa saksi warga, kata Kris, tentu bawaslu juga akan memeriksa Giring.
"Nanti kan pasti artis itu dipanggil oleh bawaslu untuk dimintai keterangan," kata Kris.
Kris mengungkapkan warga sudah mengakui menerima sembako yang diserahkan oleh tim yang memakai baju kotak-kota khas pendukung Ahok-Djarot.
"Terima sembako. lalu sudah sembako diserahkan ke bawaslu untuk barang bukti," kata Kris.
Kris mengatakan ACTA akan menunggu kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu. ACTA berharap jika terbukti pelanggaran, kasus tersebut diproses secara hukum.
"Tinggal kami tunggu, bola di tangan bawaslu. Kalau selesai pemeriksaan, lalu kesimpulan, apakah ada pelanggaran, tentu dilaporkan ke kepolisian. Kalau nggak nanti juga akan diberikan surat pemberitahuan bahwa perkara ini tidak dilanjutkan," kata Kris.
Beberapa waktu yang lalu, Giring telah dimintai keterangan oleh bawaslu.
"Jadi saya ditanya pernah lihat ini (sambil tunjukin isi sembako). Terus saya jawab baru lihat sekali, saya datang menemani ibu saya dan tak tahu di dalam sembako itu isinya apa," kata Giring, Selasa (14/3/2017).