Dia memaparkan, Kajian KKP menyatakan rusaknya terumbu karang merupakan perbuatan pidana sehingga minimal adalah kelalaian nakhoda yang bisa dijerat pidana.
Terkait dengan pihak penyidik yang seharusnya melakukan penyidikan, menurut Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, seharusnya diserahkan kepada penyidik KLHK karena detailnya ada di kementerian tersebut.
"Perdata dan pidana yang bisa dikenakan sore ini akan kita pastikan utk memastikan langkah-langkah hukum yang dilakukan, termasuk penyidik mana yang akan menyelidiki kasus ini," katanya dan menambahkan, tim gabungan dikoordinir oleh Kemenko Maritim.
KKP mengusulkan utamanya penyidik KLHK Tim gabungan yang dikoordinir Kemenko Maritim saat ini juga telah ada yang berada di lapangan untuk menghitung secara detail dampak area terdampak serta melakukan valuasi nilai ekonomi dan peninjauan aspek hukumnya. (Antara)
Baca Juga: Yuk, Daftar Paket Liburan ke Raja Ampat Mulai Rp15 Juta