Suara.com - DPR RI diminta mengurungkan niat untuk menggunakan hak anget guna menelisik kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), serta merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Golongan Karya (Golkar) Priyo Budi Santoso mengkhawatirkan DPR bakal dinilai sebagai kubu reaksioner terhadap pemberantasan korupsi.
"Mengajukan hak angket maupun merevisi UU itu sah saja, karena hak dan wewenang DPR. Tapi, kalau boleh menyarankan, kedua hal itu tidak perlu dilakukan. DPR nanti bisa dituding melawan pemberantasan korupsi dan KPK. Bisa jadi samsak para kritikus dan rakyat,” tutur Priyo, Rabu (15/3/2017).
Baca Juga: Kumpulkan Lembaga Tinggi Negara, JK: Tidak Bahas Korupsi e-KTP
Priyo mengungkapkan, dirinya juga sudah meminta Partai Golkar untuk tidak mengacuhkan usul hak angket e-KTP dan menghentikan sosialisasi revisi UU No 30/2002 tentang KPK.
Sepekan terakhir, wacana menggunakan hak angket untuk menelisik kasus dugaan korupsi e-KTP merebak di kalangan anggota DPR RI. Pencetusnya adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Fahri mengklaim, sudah ada belasan legislator yang menghubungi dia untuk memberikan dukungan pengusulan hak angket kasus korupsi e-KTP. Hak angket adalah hak kewenangan DPR untuk mengusut sesuatu yang dianggap melanggar perundang-undangan.
Ia mengatakan, kasus korupsi E-KTP ini perlu diinvestigasi secara komprehensif. Sebab, banyak anggota DPR yang diduga terlibat.
Karena dugaan keterlibatan itulah kasus itu harus dibahas secara adil, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun DPR.
Baca Juga: 5 Profesi Dengan Gaji Tinggi di Tahun 2017
Selain itu, Fahri menilai surat dakwaan KPK kepada dua terdakwa kasus ini—mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Irman—terkesan tendensius.