Suara.com - Bekas Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Marzuki Alie periode 2009-2014 mengungkapkan cerita menarik setelah namanya disebut-sebut dalam berkas dakwaan kasus korupsi pembuatan e-KTP sebagai salah satu penerima fee proyek.
"Ini cerita menarik, tatkala nama kita disebut KPK terkait kasus, rupanya ada ruang bisnis baru 1. Pengamanan media 2. Tawaran bantuan hukum," tulis Marzuki di Twitter @marzukialie_MA, semalam.
Marzuki mengaku telah dihubungi media konsultan untuk membantu mengatur publikasi serta penawaran bantuan hukum dari advokat.
"Ditelpun media konsultan untuk mengamankan media, dan surat penawaran bantuan hukum dari pengacara. Terlepas apapun masalah kita," tulis Marzuki Alie.
Marzuki mengungkapkan yang ditawarkan konsultan media tersebut menarik karena mereka menjanjikan dapat mengatur opini publik.
"Tawaran pengamanan media, sangat menarik, artinya mengatur pemberitaan media, artinya media-media bisa diatur oleh sang konsultan," tulis Marzuki Alie.
"Tawaran bantuan hukum, walaupun BPN terlibat apa-apa, tawarannya memantau jalannya persidangan. Karena memang nggak ada urusan, semua dibiarkan saja," Marzuki menambahkan.
Pada Jumat (10/3/2017) lalu, Marzuki datang ke Bareskrim Polri untuk melapor karena dia merasa namanya dicatut dalam surat dakwaan.
Marzuki menegaskan bahwa dia tidak pernah menerima fee proyek pembuatan e-KTP yang disebut-sebut sampai sebesar Rp20 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Marzuki mendapatkan uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk untuk menjadi perusahaan pemenang lelang proyek e-KTP.