Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendalami laporan dugaan penggelapan penjualan tanah yang melibatkan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno.
"Laporan sudah diterima, nanti kami akan lakukan penyelidikan dari penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).
Dijelaskan Argo, laporan dibuat oleh seorang perempuan bernama Fransiska Kumalawati Susilo yang merupakan pengacara korban, Djoni Hidayat.
Kronologisnya, beber Argo, pihak pelapor pernah meminta bantuan Sandiaga untuk menjual tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012 silam. Namun, dari hasil penjualan tanah seluas 9 ribu meter tersebut Sandiaga hanya memberikan uang sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Polisi Masih Cari Dua Terduga Pengroyok Pro Ahok
"Intinya adalah pelapor ini, meminta bantuan untuk menjual sebuah rumah, ada sebidang tanah. Setelah terjual, uang yang diberikan hanya Rp1 M sementara harganya 8 M, sisanya belum dikembalikan," kata Argo.
Argo memastikan pihaknya akan memanggil Sandiaga untuk diperiksa. Sayang, dia belum dapat memastikan kapan Sandiaga akan dihadirkan.
"Pasti semua yang berkaitan dengan laporan ini akan dimintai keterangan. Tapi (jadwal) pemanggilan belum ada. Kami tunggu dari penyidik," kata dia
Argo menjamin polisi akan profesional mendalami perkara ini. Terlebih, saat ini Sandiaga tengah mengikuti kampanye Pilkada DKI putaran kedua.
"Yang terpenting polisi profesional untuk menyikapi kasus itu. Ada laporan kami tindaklanjuti," kata dia.
Baca Juga: Cerita Pengeroyokan Usai Pemuda Teriak Hidup Ahok di Kuping Orang
Laporan inidengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum dibuat Rabu (8/3/2016) lalu dan sudah diterima polisi. Selain Sandiaga, pria berinisial AT yang disebut-sebut sebagai rekan bisnis Sandiaga juga ikut dilaporkan. Samndiaga diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (Agung)