Muncul Kasus Candys Group, Kak Seto Kaget

Selasa, 14 Maret 2017 | 22:00 WIB
Muncul Kasus Candys Group, Kak Seto Kaget
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus kejahatan seksual dan pornografi melalui Official Candys Group di Facebook. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi tercengang begitu mengetahui adanya kasus kejahatan seksual terhadap anak dan pornografi yang dikelola melalui Official Candys Group di Facebook. Group ini berisi foto-foto dan video tentang hubungan seksual orang dewasa dengan anak (pedofilia) dengan member sebanyak 7.479 orang dari berbagai negara.

"Saya kira cukup terkejut, ini anak masih usia remaja, masih SD, sudah berhubungan seks, dan salah satu tadi mengaku pernah jadi korban pelecehan seksual," kata Kak Seto di Polda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).

Atas kejadian itu, Kak Seto mengingatkan tentang pentingnya perhatian lebih kepada anak-anak karena mereka sangat rentan menjadi korban predator seksual.

"Kadang-kadang kita abai kepada anak yang perlu perhatian. Kita lupa kepada anak-anak yang butuh perhatian. Di banyak tempat. Mudah terungkap menengah ke bawah," kata dia.

Kak Seto mengatakan umumnya orangtua hanya berpikir dari perspektifnya saja, misalnya menuntut anak agar bisa sekolah tinggi. Tapi mereka sering lupa melihat anak dari sudut pandang anak.

Akibat terlalu banyak mendapatkan tuntutan, anak depresi, lalu melampiaskan emosi kepada hal-hal yang bersifat menyimpang.

"Jadi cukup banyak anak-anak remaja banyak frustasi. Kami hanya tekan pada aspek satu saja, akademik. Kami lupa dengan hobi perasaan mereka, lupa sehingga akhirnya mereka cenderung melakukan penyimpangan. Apa itu narkoba, tawuran, seks bebas. Jadi ini soal hal yang sering terjadi di masyarakat yang belum terungkap," kata dia.

Kak Seto kemudian menjelaskan faktor lain yang bisa mengakibatkan anak-anak terjerumus melakukan kejahatan.

"Jadi cukup banyak terjadi dari masyarakat kita. Anak-anak peniru yang terbaik, korban lingkungan, kalau lingkungan banyak penelantaran, banyak perilaku menyimpang," kata dia.

Itu sebabnya, Kak Seto mengingatkan pentingnya peran orangtua dan masyarakat melindungi anak-anak.

"Melindungi anak, perlu warga sekampung. Maka warga terlibat untuk mengawasi," kata dia.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur menambahkan pelaku kejahatan terhadap anak bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Ada Undang-Undang 17 revisi kedua UU Perlindungan Anak. Di situ disebutkan adanya penambahan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya pikir itu bisa dilakukan, ada pemberatan hukuman, apalagi ada korban yang dikenal," kata dia.

Dalam kasus Official Candys Group, polisi telah menetapkan empat admin menjadi tersangka. Mereka adalah Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16).

Polisi akan bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation, polisi juga akan melibatkan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak dan Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk menangani kasus tersebut.

"Yang penting, ada rehabilitasi, kami harus mengamankan anak-anak korban, mengingat proses kekerasan itu traumanya panjang sehingga menjadi penting bagi KPPA untuk menghapus trauma dari pikiran si anak," kata dia.

Dia mengingatkan pentingnya orangtua mengenalkan pendidikan seksual kepada anak-anak sejak dini.

"Penting, kejadian ini tidak terulang lagi. Tentu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi anak. Jadi ada tanggungjawab keluarga, masyarakat. Juga dari anak-anak itu sendiri. Agar mereka mampu menghindar kekerasan yang bisa timbul. Paham dengan seksualitasnya, dia ngerti apa yang boleh dan tidak dilihat oleh orang lain," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI