Suara.com - Panitia Pengawas Pemilu Kota Jakarta Selatan sedang memproses kasus surat pernyataan untuk mendukung calon gubernur muslim di pilkada Jakarta periode kedua. Surat itu ditandatangani Yoyo Sudaryo, warga RT 5, RW 2, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, agar pengurus masjid segera mensalatkan jenazah mertuanya, Siti Rohbaniyah (74).
Hari ini, panwaslu mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua RT 5, RW 2, Makmun Ahyar, dan Yoyo Sudaryo. Namun, Makmun tidak. Hanya Yoyo yang bersedia memenuhi panggilan panwaslu.
Yoyo yang tinggal di RT 5, RW 2, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, mengakui menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk memilih pasangan muslim di pilkada Jakarta putaran kedua.
Sebelum menandatangi surat pernyataan, katanya, sampai sekitar satu setengah jam, pengurus masjid tidak kunjung menerima jenazah.
"Setelah tandatangan, antara lima menit setelah itu dibawa ke masjid untuk disalatkan," kata Yoyo kepada panwaslu di kantor panwaslu, Jalan Warung Jati Barat, Buncit, Jakarta Selatan.
Yoyo meluruskan informasi yang menyebutkan pengurus masjid menolak jenazah mertuanya.
"Kalau masalah penolakan itu nggak ada, nggak ada penolakan dari pihak manapun, tapi kalau penandatanganan surat pernyataan, itu memang ada," kata Yoyo.
Ketika ditanya seandainya dia tidak menandatangani surat pernyataan, apakah jenazah mertuanya disalatkan, Yoyo tidak bisa menjawab.
Sebab, kata dia, dalam percakapan maupun dalam surat pernyataan yang diberikan ketua RT, tidak disebutkan adanya penolakan jenazah.
"Karena saya uda panik, uda nunggu, jadi agar supaya ibu saya ini supaya cepat- cepat disalatkan," kata Yoyo.