Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono meminta Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dan Fraksi Golkar di DPR untuk mempertanyakan masalah bocornya surat dakwaan pejabat Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Irman dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tand Penduduk Elektronik (E-KTP).
Sebab, bocornya dakwaan ini dianggap tidak lazim. Apalagi, dakwaan itu muncul beberapa hari sebelum persidangan dilakukan, Kamis (9/3/2017).
"Soal sebelum sidang di pengadilan Tipikor, kok bisa beredar dakwaan. Nah ini tentu melalui DPP, kami minta bisa ditanyakan ke KPK. Oleh DPP, melalui fraksi juga bisa, ini tidak lazim, ini menyalahi sebagaimana mestinya," kata Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Ada sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan itu. Dewan Pakar Partai Golkar pun mengusulkan agar DPP Partai Golkar membentuk tim hukum untuk mengadvokasi sejumlah kader yang disebut dalam dakwaan perkara korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
Baca Juga: Ketuanya Terseret Kasus e-KTP, Golkar Akui Ada Rumor Munaslub
Di sisi lain, Agung mengatakan, Dewan Pakar Partai Golkar juga belum ingin meminta klarifikasi dari sejumlah kader yang terlibat dalam kasus ini. Sebab, Dewan Pakar Partai Golkar belum yakin dengan isi dakwaan tersebut.
"Kami belum mendengarkan secara jelas tentang hal-hal tersebut. Jadi, kami pandang belum perlu untuk mendapatkan informasi dan penjelasan," katanya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Sugiharto dan Irman, sejumlah nama disebut-sebut, baik mengatur atau menerima duit korupsi ini. Nama Ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto menjadi salah satu nama yang disebut mengatur bancakan proyek ini.
Sementara itu, ada enam nama politisi Golkar di DPR periode 2009-2014, berikut nama-namanya:
-Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS
-Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS
-Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar
-Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS
-Agun Gunandjar Sudarsa sejumlah 1,047 juta dollar AS
-Mustokoweni sejumlah 408.000 dollar AS