Suara.com - Panitia Pengawas Pemilu Kota Jakarta Selatan sedang memproses kasus surat pernyataan untuk mendukung calon gubernur muslim di pilkada Jakarta putaran kedua. Surat itu ditandatangani Yoyo Sudaryo, warga RT 5, RW 2, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, agar pengurus masjid segera mensalatkan jenazah mertuanya, Siti Rohbaniyah (74).
Hari ini, panwaslu mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua RT 5, RW 2, Makmun Ahyar. Namun, dia tidak memenuhi panggilan panwaslu.
"Pak RT memang belum hadir, kami akan melakukan undangan kembali untuk dilakukan klarifikasi juga," kata Ketua Panwaslu Jakarta Selatan Ahmad Ari Masyhuri di kantor panwaslu, Jalan Warung Jati Barat, Buncit, Jakarta Selatan.
Ahmad Ari mengatakan panwaslu akan meminta keterangan Makmun di rumah yang bersangkutan jika Makmun menghendaki.
"Tapi kalau yang bersangkutan bersedianya di rumah, kami akan ke rumah, yang penting prinsipnya, beliau bersedia untuk membuat klarifikasi, supaya ada kejelasan saja," katanya.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu (8/3/2017). Pengurus masjid diduga tak cepat mengurus jenazah Siti karena dianggap sebagai pendukung Ahok-Djarot di pilkada Jakarta putaran pertama.
Panwaslu sudah memiliki barang bukti berupa surat pernyataan untuk mendukung calon gubernur muslim yang ditandatangani Yoyo.
Kasus tersebut merupakan buntut dari propaganda lewat pemasangan spanduk di sebagian masjid yang berisi tulisan "masjid ini tidak mensholatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama" menjelang pilkada.