Sidang Ahok Selesai, Minggu Depan Periksa Empat Saksi Lagi

Selasa, 14 Maret 2017 | 16:36 WIB
Sidang Ahok Selesai, Minggu Depan Periksa Empat Saksi Lagi
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ke 14 di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017), selesai sekitar jam 15.00 WIB.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (21/3/2017), dengan agenda yang sama dengan hari ini yaitu mendengarkan keterangan saksi untuk meringankan.

"Minggu besok ada empat ahli dari berbagi bidang, namanya akan kami susulkan hari besok dan dalam koordinasi kami dengan JPU," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso kemudian meminta tim kuasa hukum Ahok untuk memberitahukan nama keempat saksi ke jaksa. Tujuannya agar jaksa mengetahui rekam jejak mereka.

"Diinformasikan supaya ada keseimbangan, agar ada kesempatan bagi penuntut umum untuk menyusun pertanyaan," kata Dwiarso.

Salah satu saksi yang dihadirkan pengacara Ahok, tadi, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej. Dia menangkap keraguan jaksa penuntut umum dalam mendakwa Ahok dalam perkara dugaan penodaan agama. Indikasinya, kata ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, pemakaian pasal alternatif -- Pasal 156 huruf a dan Pasal 156 KUHP -- untuk menjerat Ahok.

"Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa," ujar Edward.

"Sehingga (jaksa) diminta kepada hakim untuk memilih dua pasal tersebut yang mana yang berlaku," Edward menambahkan.

Menurut Edward Pasal 156 tidak relevan untuk menjerat Ahok.

"Pasal 156 tidak relevan. Tapi, Pasal 156 a-lah yang relevan karena lebih detail," kata dia.

Tapi, kata dia, majelis hakim tentu sudah mempunyai pertimbangan dan mereka harus membuktikan tuduhan bahwa Ahok sengaja menodai agama dan ulama setelah mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Cuma dalam Pasal 156 a harus dibuktikan dua hal yakni kesengajaan dan niat. Salah satu saja unsurnya tak terbukti, maka tidak bisa dikenakan," kata Edward.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI