Saksi Menilai Jaksa Sebenarnya Ragu Mendakwa Ahok

Selasa, 14 Maret 2017 | 16:27 WIB
Saksi Menilai Jaksa Sebenarnya Ragu Mendakwa Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Saksi yang dihadirkan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Edward Omar Sharif Hiariej, menangkap keraguan jaksa penuntut umum dalam mendakwa Ahok dalam perkara dugaan penodaan agama. Indikasinya, kata ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, pemakaian pasal alternatif -- Pasal 156 huruf a dan Pasal 156 KUHP -- untuk menjerat Ahok.

"Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa," ujar Edward dalam persidangan ke 14 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

"Sehingga (jaksa) diminta kepada hakim untuk memilih dua pasal tersebut yang mana yang berlaku," Edward menambahkan.

Menurut Edward Pasal 156 tidak relevan untuk menjerat Ahok.

"Pasal 156 tidak relevan. Tapi, Pasal 156 a-lah yang relevan karena lebih detail," kata dia.

Tapi, kata dia, majelis hakim tentu sudah mempunyai pertimbangan dan mereka harus membuktikan tuduhan bahwa Ahok sengaja menodai agama dan ulama setelah mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Cuma dalam Pasal 156 a harus dibuktikan dua hal yakni kesengajaan dan niat. Salah satu saja unsurnya tak terbukti, maka tidak bisa dikenakan," kata Edward.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI