Suara.com - Jenazah yang diduga Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un, sudah genap sebulan berada di tangan Polisi Diraja Malaysia.
Pemerintah Korut sudah meminta jenazah itu dikembalikan, namun pemerintah Malaysia berkukuh hanya pihak keluarga yang dibolehkan membawa pulang jasad.
Karena sudah sebulan 'ditahan', jenazah lelaki itu dibalsam oleh Malaysia. Pembalsaman atau mumifikasi dilakukan agar jasad korban pembunuhan dengan cara diracun itu tidak rusak.
"Benar, kami melakukan pembalsaman terhadap mayat Kim Jong Nam. Kami melakukannya sebagai penjagaan, bukan untuk merusak bukti-bukti autopsi," tegas Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Ahmad ZahidHamidi, seperti dilansir The Star, Selasa (14/3/2017).
Baca Juga: Jack Boyd: Cuitan Ahmad Dhani Jadi Bumerang, Mulan Ikut Diejek
Kim Jong Nam dibunuh memakai racun syaraf berkode VX oleh dua perempuan di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, 13 Februari 2017. Dia dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama, saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Putrajaya.
Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan resmi pemerintah Korut terhadap aksi sepihak Malaysia yang membalsam mayat Kim Jong Nam.