Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versin Musyawarah Nasional Jakarta, Djan Faridz resmi memecat Abraham Lunggana alias Lulung dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP DKI Jakarta dan dari Wakil Ketua DPRD DKI. Bahkan Lulung dipecat sebagai politisi PPP.
Lulung menganggapnya sebagai sebuah lelucon dan tidak perlu mendapatkan perhatian yang serius. Pasalnya, Lulung menilai tidak ada aturan partai yang dilanggarnya.
"Sampai hari ini, makanya saya bilang lucu-lucuan, mungkin bercanda," katanya saat konferensi pers di Ruang Fraksi PPP di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
Menurut Wakil Ketua DPRD tersebut, Djan Faridz tidak membaca dan memahami dengan jelas Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang berazaskan Islam.
Baca Juga: Lulung: Bekerja Bukan Cuma Tangan dan Kaki, Perutnya Juga
"Karena mereka tidak baca jelas azasnya apa atau lupa kali azas kita azas Islam. Kalau dia pecat saya, hari ini harusnya saya terima sesuai AD/ART, saya harus terima teguran pertama, kedua, ketiga. Ini nggak dapat. Terus saya dipecat, nggak dapat kertas pecatan. Makanya saya bilang ini lucu-lucuanan atau bukan," kata Lulung.
Selain itu, yang menjadi lebih buruk menurut Lulung adalah berita pemecatan tersebut tidak disampaikan secara langsung kepada dirinya. Dia bahkan mengetahui hal tersebut ketila dihubungi media.
"Media lebih tahu dulu. Saya pagi-pagi, Pak Lulung sudah dipecat. Jumpa pers malah habis maghrib. Sampaj hari ini surat peringatan pertama, kedua, ketiga, surat pemecatan belum dapat. Saya yakin bahwa, kalah bicara saya d ipecat di DPRD tidak mudah," katanya.