Ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono menganggap saksi meringankan yang dihadirkan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Juhri, tidak konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan ke 14 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017). .
"Ada yang tidak konsisten dengan keterangan saksi mengenai selebaran di Kabupaten Belitung. Dikatakan tadi pertanyaan hakim bahwa dari selebaran itu tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi," ujar Ali.
Selebaran yang dimaksud beredar di pilkada Bangka Belitung pada 2007 yang diikuti Ahok. Selebaran tersebut bertuliskan ajakan untuk memilih pemimpin muslim.
Juhri merupakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Belitung Timur. Dia mengatakan setelah mendapatkan banyak laporan tentang kasus selebaran, dia melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Provinsi Bangka Belitung karena diduga aksi tersebut sebagai pelanggaran pidana.
"Itu hasil rapat pleno. Kesimpulan kita (atas selebaran) harus diteruskan ke provinsi. Yang memutuskan di provinsi. Administrasi dan pidana. Selebaran itu masuknya pelanggaran pidana," kata Juhri.
Ali kemudian mendalami pernyataan Juhri. Dia bertanya kenapa kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana serta apakah pelanggaran tersebut sudah disampaikan ke pengadilan.
"Belum (disampaikan ke pengadilan)," kata Juhri yang merupakan pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.
Mendengar jawaban Juhri, Ali terlihat heran. Sebab, kata Ali, dalam berita acara pemeriksaan, Juhri mengatakan tidak ada pelanggaran pidana.
"Dari BAP saudara, huruf 7F, apakah panwaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Dilaporkan panwas kabupaten ke provinsi, dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses, namun berdasarkan hasil kajian panwas provinsi menyebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Nah yang benar yang mana?" kata Ali.
"Ada pidana," kata Juhri.
"Artinya, yang di BAP ini salah?," kata Ali.
Juhri menekankan kesaksiannya yang benar adalah yang disampaikan dalam persidangan hari ini. Dia mengakui adanya kesalahan keterangan dalam BAP yang menyebut tidak ada tindak pidana dalam kasus penyebaran selebaran.
"Kita semua himpun laporan termasuk dari timsesnya pak Basuki dalam rapat tersebut, dan setelah kita bawa ke kepolisian hasilnya tidak ada tidak pidana. Jadi di BAP itu salah," kata Juhri.
"Ada yang tidak konsisten dengan keterangan saksi mengenai selebaran di Kabupaten Belitung. Dikatakan tadi pertanyaan hakim bahwa dari selebaran itu tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi," ujar Ali.
Selebaran yang dimaksud beredar di pilkada Bangka Belitung pada 2007 yang diikuti Ahok. Selebaran tersebut bertuliskan ajakan untuk memilih pemimpin muslim.
Juhri merupakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Belitung Timur. Dia mengatakan setelah mendapatkan banyak laporan tentang kasus selebaran, dia melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Provinsi Bangka Belitung karena diduga aksi tersebut sebagai pelanggaran pidana.
"Itu hasil rapat pleno. Kesimpulan kita (atas selebaran) harus diteruskan ke provinsi. Yang memutuskan di provinsi. Administrasi dan pidana. Selebaran itu masuknya pelanggaran pidana," kata Juhri.
Ali kemudian mendalami pernyataan Juhri. Dia bertanya kenapa kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana serta apakah pelanggaran tersebut sudah disampaikan ke pengadilan.
"Belum (disampaikan ke pengadilan)," kata Juhri yang merupakan pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.
Mendengar jawaban Juhri, Ali terlihat heran. Sebab, kata Ali, dalam berita acara pemeriksaan, Juhri mengatakan tidak ada pelanggaran pidana.
"Dari BAP saudara, huruf 7F, apakah panwaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Dilaporkan panwas kabupaten ke provinsi, dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses, namun berdasarkan hasil kajian panwas provinsi menyebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Nah yang benar yang mana?" kata Ali.
"Ada pidana," kata Juhri.
"Artinya, yang di BAP ini salah?," kata Ali.
Juhri menekankan kesaksiannya yang benar adalah yang disampaikan dalam persidangan hari ini. Dia mengakui adanya kesalahan keterangan dalam BAP yang menyebut tidak ada tindak pidana dalam kasus penyebaran selebaran.
"Kita semua himpun laporan termasuk dari timsesnya pak Basuki dalam rapat tersebut, dan setelah kita bawa ke kepolisian hasilnya tidak ada tidak pidana. Jadi di BAP itu salah," kata Juhri.