Haji Lulung Berlawan! Tuding Djan Faridz Langgar Azas PPP

Selasa, 14 Maret 2017 | 13:32 WIB
Haji Lulung Berlawan! Tuding Djan Faridz Langgar Azas PPP
Abraham Lunggana atau beken disebut Haji Lulung saat menggelar konferensi pers di Kantor Fraksi PPP DPRD DKI, Selasa (14/3). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Abraham Lunggana tidak terima dipecat sebagai kader maupun Ketua Dewan Pemimpin Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) DKI Jakarta. Ia justru menuding Ketua DPP PPP Djan Faridz melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai berlambang Kakbah itu.

Tudingan itu merupakan respons terhadap keputusan Ketua DPP PPP Djan Faridz yang memecat Lunggana, Senin (13/3/2017) malam. Abraham yang beken disebut Haji Lulung dipecat karena dianggap membangkang keputusan tertinggi partai, terkait dukungan kepada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Fraksi PPP DPRD DKI, Selasa (14/3), Lulung mengatakan keputusan DPW PPP DKI untuk mendukung pasangan kandidat nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno, bukan suatu pembangkangan.

Baca Juga: Skotlandia Kembali Tuntut Cerai dari Inggris

"DPW PPP DKI Jakarta tidak bermaksud melakukan perlawanan atas kebijakan DPP PPP, melainkan ingin meluruskan kebijakan tersebut. Karena kebijakan DPP PPP mendukung Ahok-Djarot bertentangan dengan AD/ART dan prinsip perjuangan partai yakni, Amar Maruf Nahi Mungkar, Ibadah dan Istiqomah," kata Lulung.

Apalagi, sambung Lulung, keputusannya mendukung Anies-Sandi didukung para ulama. Karenanya, dia membantah kalau dinilai melanggar ketentuan partai.

Untuk diketahui, pemecatan Haji Lulung terjadi setelah yang bersangkutan bersama pengurus DPW PPP DKI kubu Djan Faridz mendeklarasikan dukungan kepada Anies-Sandi jelang putaran kedua pemilihan kepala daerah (pilkada) 19 April 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI