Suara.com - Wacana menggunakan Hak Angket untuk menelisik kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), merebak di kalangan anggota DPR RI. Pencetusnya adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Fahri mengklaim, sudah ada belasan legislator yang menghubungi dia untuk memberikan dukungan pengusulan hak angket kasus korupsi e-KTP. Hak angket adalah hak kewenangan DPR untuk mengusut sesuatu yang dianggap melanggar perundang-undangan.
Dia berharap jumlah ini bisa bertambah setelah naskah usulan Hak Angket diedarkan setelah masa sidang kembali dibuka, Rabu (15/3/2017).
"Kita lihat perkembangannya, kalau yang SMS banyak, belasan yang mengontak saya memberikan dukungan," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Baca Juga: Setelah Kalah Banding, Jessica Ingin Kasasi, Polisi: Hak Mereka
Ia mengatakan, kasus korupsi E-KTP ini perlu diinvestigasi secara komprehensif. Sebab, banyak anggota DPR yang diduga terlibat.
Karena dugaan keterlibatan itulah kasus itu harus dibahas secara adil, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun DPR.
Selain itu, Fahri menilai surat dakwaan KPK kepada dua terdakwa kasus ini—mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Irman--terkesan tendensius.
”Tampak tendensius, karena bertujuan untuk menutupi peran dan keterlibatan orang-orang tertentu. Ini mirip skandal Bank Century. Dalam angketnya (kasus Bank Century) menemukan si ini, si ini melakukan rapat, mengatur ini-itu, mentransfer tengah malam, mencairkan (uang) tengah malam, tapi tiba-tiba yang jadi narapidananya Budi Mulya yang tidak disebut dalam kasus itu," kata dia.
Karenanya, dia berharap investigasi yang dilakukan DPR bisa segera direalisasikan.