Setelah Kalah Banding, Jessica Ingin Kasasi, Polisi: Hak Mereka

Selasa, 14 Maret 2017 | 12:20 WIB
Setelah Kalah Banding, Jessica Ingin Kasasi, Polisi: Hak Mereka
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan rencana kasasi yang diajukan tim pengacara Jessica Kumala Wongso setelah upaya banding mereka ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kasasi. Hak mereka. Semua terdakwa punya hak," kata Argo, Selasa (14/3/2017).

Terkait keputusan pengadilan menolak banding yang diajukan pengacara Jessica, Argo mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan.

"Itu kan keputusan PT (pengadilan tinggi). Intinya, (tugas) polisi mencari tahu siapa pelaku pembunuhnya," kata Argo.

Argo mengatakan selama menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dilakukan dengan racun sianida yang dicampurkan ke es kopi Vietnam, penyidik selalu menjalankan sesuai prosedur.

"Prosedur sudah. Kalau nggak kan di praperadilan. Kita sudah sesuai SOP," kata Argo.

Pengacara Jessica banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis, 27 Oktober 2016.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan pengacara Jessica pada 27 Oktober 2016.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Somasir kepada Suara.com.

Dalam putusan tersebut, kata dia, majelis hakim meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Menetapkan supaya terdakwa (tetap) berada dalam tahanan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI