Suara.com - Pernyataan maupun alat peraga berisi propaganda untuk memilih calon pemimpin beragama Islam dengan mengutip surah Al Maidah ayat 51, ternyata selalu tersebar ketika ada kandidat nonmuslim pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hal itu diungkapkan mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Bangka Belitung, dalam sidang kasus dugaan penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Ruang Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
"Kalau ada kandidat (gubernur) nonmuslim pasti muncul selebaran ini (jangan memilih pemimpin nonmuslim). Itu juga terjadi saat Ahok menjadi kandidat gubernur Babel tahun 2007," ujar Juhri, yang dihadirkan kubu Ahok sebagai saksi fakta, sembari menujukkan bukti selebaran.
Baca Juga: Saksi: Ada Selebaran Surah Al Maidah 51 saat Ahok Cagub Babel
Sebaliknya, sambung dia, selebaran seperti itu tidak akan muncul apabila seluruh calon kepala daerah yang maju beragama muslim.
Ketika Pilkada Babel 2007, terus Juhri, ada lima pasangan calon yang berlaga. Namun, kandidat gubernur yang nonmuslim hanya Ahok. Calon wakil gubernur yang beragama nonmuslim juga ada satu orang, yakni Anton Gozali.
”Dalam selebaran tidak menyebutkan langsung nama Ahok. Tapi secara faktual, selebaran itu memang ditujukan ke Ahok, bukan ke Cawagub Anton,” terangnya.
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Baca Juga: Beredar Foto Bareng Tommy Soeharto, Ini Klarifikasi Anies