Suara.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno mengklaim tidak mengingat pernah terlibat jual-beli tanah yang berujung pada dugaan kasus penggelapan aset, seperti yang dituduhkan etua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Seky Soeryadjaya.
Klaim itu merupakan bantahan Sandiaga setelah yang bersangkutan dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan penggelapan aset terkait proses penjulan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012 silam.
"Tidak ingat saya, asli tidak ingat. Saya mesti cek dulu. Saya baru lihat laporan ini, saya tidak mengerti kasus ini, dan akan konsultasi dengan tim advokasi dan tim hukum," kata Sandiaga di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Sandiaga mengatakan, belum mengetahui secara detil substansi serta esensi pelaporan itu. Meski demikian, ia mengakui sangat menghargai proses hukum.
Baca Juga: Sebelum Sidang, Hakim Kasih Saran ke Kubu Ahok
"Tapi, dari nama-nama yang ditunjukkan, saya mengerti ini adalah mantan istrinya pak Edward Soeryadjaya yang merupakan guru dan mentor saya, Fransiska Susilo itu," tutur Sandiaga.
Sehari sebelumnya, Senin (13/3), kuasa Edward bernama Fransiska Kumalawati Susilo mengungkapkan telah melaporkan Sandiaga ke Polda Metro Jaya dengan nomor berkas LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
”Sandi menggelapkan aset berupa lahan kurang lebih seluas satu hektare,” kata Fransiska. Atas tuduhan tersebut, Fransiska menduga Sandiaga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Fransiska mengungkapkan, Edward—yang merupakan putra pendiri Astra Internasional William Soeryadjaya—pernah mengajak Sandiaga menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Tapi, tawaran itu justru tidak digubris.
"Terakhir saya coba hubungi Sandiaga lewat Whatsapp, tapi tidak dibalas," kata dia.
Baca Juga: Ternyata Kesepian Sama Bahayanya dengan Merokok
Selain melaporkan Sandiaga, Fransiska menuturkan pihaknya juga turut melaporkan seseorang berinisial AT yang disebut-sebut sebagai rekan bisnis Sandiaga.