Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ternyata tidak hanya menghadirkan saksi tapi juga rekaman video untuk meringankan dakwaan, pada sidang ke-14 yang dihelat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Teguh Samudra, anggota tim pengacara terdakwa Ahok, mengungkapkan video itu berisi rekaman Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau beken disebut Gus Dur yang berbicara tentang Ahok.
”Kami akan meminta izin kepada hakim, untuk memutar video berisi rekaman almarhum Gus Dur saat berkampanye demi kemenangan Ahok di pemilihan gubernur Bangka Belitung tahun 2007,” terang Teguh sebelum sidang.
Dalam video tersebut, terekam Gus Dur tengah berorasi yang salah satu topiknya adalah dibolehkannya umat Muslim memilih Ahok menjadi gubernur.
Baca Juga: Sidang ke-14, Ahok Ajak Sopir dan Teman SD Jadi Saksi
”Itu untuk perbandingan, masak dulu dibolehkan sekarang Ahok tidak boleh jadi gubernur. Apalagi yang bicara itu adalah almarhum Gus Dur, ulama besar sekaligus presiden. Nanti almarhum akan menunjukkan dalil-dalilnya,” tutur Teguh.
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Selain rekaman video, Ahok bakal menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan. Teguh mengatakan saksi yang sementara terkonfirmasi hadir antara lain adalah PNS Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Juhri.
Selanjutnya sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabuoaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Suyanto; dan, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang RT 014, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Fajrun.
Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Baca Juga: Nyaris Diusir di Masjid At-Tin, Djarot Tetap Ogah Ketat Dikawal