Sidang ke-14, Ahok Ajak Sopir dan Teman SD Jadi Saksi

Selasa, 14 Maret 2017 | 09:14 WIB
Sidang ke-14, Ahok Ajak Sopir dan Teman SD Jadi Saksi
Persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan, dalam sidang ke-14 kasus dugaan penodaan agama yang dihelat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Teguh Samudra, anggota tim pengacara terdakwa Ahok, mengatakan saksi yang sementara terkonfirmasi hadir adalah PNS Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Juhri; sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabuoaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Suyanto; dan, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang RT 014, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Fajrun.

Sementara dua saksi lain yang belum terkonfirmasi ialah ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej, dan Guru SD 17 Badau Tanjungpandan Ferry Lukmantara.

"Saksi yang meringankan yaitu Pak Juhri, Pak Suyanto dan Pak Fajrun. Ini ada teman Pak Basuki saat SD, ada masyarakat sana yang tahu kehidupan Pak Basuki," ujar Teguh di gedung Kementerian Pertanian, jalan RM Harsono, Jakarta Selatan sebelum sidang dimulai.

Baca Juga: Nyaris Diusir di Masjid At-Tin, Djarot Tetap Ogah Ketat Dikawal

Teguh menjelaskan, ketiga saksi itu bakal menjelaskan kehidupan Ahok saat di Belitung Timur. Menurutnya, dari keterangan saksi nanti akan menunjukan Ahok tidak melakukan penodaan agama. 

Selain Juhri, Suyanto dan Fajrun, kuasa hukum Ahok juga menjadwalkan akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari fakultas hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej. 

"Kalau ahli pidana nanti akan lihat waktunya. Kalau memang tiga saksi utama ini waktunya cukup, kami akan menghadirkan ahli pidana juga. Kita lihat saja dulu nanti bagaimana," kata Teguh. 

Sedangkan saksi Ferry Lukmantara besar kemungkinan tidak akan hadir. Namun, dia tidak menjelaskan alasan pastinya.

 "Masalah teknis saja. Ini suatu kejadian yang tidak disengaja. Kalau tidak hadir ya tidak apa. Ini kan problem teknis. Yang penting tiga orang saksi fakta yang akan kita hadirkan terlebih dulu seperti perintah majelis hakim," kata dia.

Baca Juga: Hazard 'Ditendangi' di Sepanjang Laga, Conte Murka

 Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI