Kemenag Sumsel Umumkan 29 Travel Umrah Berizin Resmi

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 14 Maret 2017 | 07:39 WIB
Kemenag Sumsel Umumkan 29 Travel Umrah Berizin Resmi
Jamaah saat melakukan tawaf mengelilingi Kabah ketika menjalani ibadah haji. [Ahmad Gharabli/AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan itu diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan beribadah ke Tanah Suci Mekkah, sehingga tidak ada lagi kasus penelantaran jamaah dan masyarakat yang batal berangkat.

Kantor Imigrasi Palembang, berupaya menjalankan aturan tersebut dan selektif dalam menerbitkan paspor untuk perjalanan ibadah umrah/haji guna melindungi masyarakat dari travel ilegal.

"Bagi masyarakat yang membuat paspor untuk kepentingan ibadah umrah/haji diwajibkan melengkapi persyaratan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama setempat sehingga jika mendaftar umrah pada travel yang tidak memiliki izin resmi tidak akan diterbitkan paspornya," ujar Erwin. [Antara]

Baca Juga: Jaksa Siap Hadapi Rencana Kasasi Jessica Wongso

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI