Suara.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena diduga melakukan penggelapan aset tanah, Senin (13/3/2017).
"Laporan sudah kami terima dan akan ditindak lanjuti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Ia menjelaskan, Sandiaga dilaporkan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Seky Soeryadjaya, melakukan penggelapan aset terkait proses penjulan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012 silam.
“Laporan itu, sudah diterima polisi dengan nomor berkas LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Lahan yang digelapkan Sandiaga kurang lebih seluas satu hektare,” kata Fransiska Kumalawati Susilo, kuasa hukum Edward.
Baca Juga: Adhi Karya Berhentikan Djoko Prabowo dari Dewan Direksi
Atas tuduhan tersebut, Fransiska menduga Sandiaga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Fransiska mengungkapkan, Edward yang merupakan putra pendiri Astra Internasional William Soeryadjaya, pernah mengajak Sandiaga menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Tapi, tawaran itu justru tidak digubris.
"Terakhir saya coba hubungi Sandiaga lewat Whatsapp, tapi tidak dibalas," kata dia.
Selain melaporkan Sandiaga, Fransiska menuturkan pihaknya juga turut melaporkan seseorang berinisial AT yang disebut-sebut sebagai rekan bisnis Sandiaga.
Baca Juga: Empat Orang Jadi Tersangka Tawuran Warga Manggarai vs Gang Tuyul