Besok, Selasa (14/3/2017), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali menjalani sidang perkara dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Malam ini, Ahok siap-siap.
Usai menghadiri acara deklarasi Gerakan Relawan Agus-Sylviana, Ahok mengatakan akan membaca materi berita acara pemeriksaan sidang ke 14.
"Ini mau ketemu pengacara, mau diskusi," ujar Ahok di Jalan Talang, Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).
Agenda sidang besok yaitu mendengarkan keterangan lima saksi meringankan yang dihadirkan oleh pengacara Ahok.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi belum dapat memastikan apakah kelima saksi tersebut akan hadir semuanya atau tidak.
"Kami harapkan hadir semua. Tapi kan yang memastikan satu jam kedepan itu tentu kita sulit memastikan. Tapi bagaimana pun kita berharap mereka yang dipanggil tidak berhalangan," kata Hasoloan.
Lima saksi yaitu ahli hukum pidana dari fakultas hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej; PNS Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Juhri; guru SD 17 Badau, Tanjung Pandan, Belitung Timur, Bangka Belitung, Ferry Lukmantara; supir asal Dusun Ganse, RT 23, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Suyanto, dan teman SD Ahok dari Dusun Lenggang, RT 14, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Fajrun.
Usai menghadiri acara deklarasi Gerakan Relawan Agus-Sylviana, Ahok mengatakan akan membaca materi berita acara pemeriksaan sidang ke 14.
"Ini mau ketemu pengacara, mau diskusi," ujar Ahok di Jalan Talang, Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).
Agenda sidang besok yaitu mendengarkan keterangan lima saksi meringankan yang dihadirkan oleh pengacara Ahok.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi belum dapat memastikan apakah kelima saksi tersebut akan hadir semuanya atau tidak.
"Kami harapkan hadir semua. Tapi kan yang memastikan satu jam kedepan itu tentu kita sulit memastikan. Tapi bagaimana pun kita berharap mereka yang dipanggil tidak berhalangan," kata Hasoloan.
Lima saksi yaitu ahli hukum pidana dari fakultas hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej; PNS Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Juhri; guru SD 17 Badau, Tanjung Pandan, Belitung Timur, Bangka Belitung, Ferry Lukmantara; supir asal Dusun Ganse, RT 23, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Suyanto, dan teman SD Ahok dari Dusun Lenggang, RT 14, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Fajrun.