Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembuatan kartu tanda penduduk berbasis elektronik akan bertambah. Saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, dan bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto.
"Kalau kerugian negaranya Rp2,3 triliun, dan bukan hanya dua orang itu yang bertanggung jawab, sebentar lagi mungkin ada gelar perkara, ada nambah orang (tersangka)," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa KPK pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pekan lalu, disebutkan ada 37 nama, termasuk anggota Komisi II DPR yang diduga mendapatkan jatah dari proyek.
Saat ini, KPK masih mendalami keterangan para saksi.
"Ya, nanti diikuti saja proses pengadilan. KPK kan informasinya banyak sekali. Jadi yang saya tekankan informasi yang dari pak Nazaruddin hanya satu, padahal kita periksa 274 saksi. Dan kami kerjasama dengan banyak lembaga termasuk PPATK, termasuk beberapa instansi penegak hukum di luar negeri," kata Agus.
Uang proyek yang sudah dibagi-bagi, sebagian kecil sudah dikembalikan ke KPK oleh sebagian saksi.
"Kan yang dikembalikan hanya Rp30 miliar, yang Rp220 miliar kan kami menyita.Yang disita, nanti menunggu proses pengadilan itu uang siapa," katanya.
Nilai total proyek mencapai Rp5,9 triliun. Proyek tersebut telah merugikan negara Rp2,3 triliun.