Jaksa Siap Hadapi Rencana Kasasi Jessica Wongso

Senin, 13 Maret 2017 | 14:24 WIB
Jaksa Siap Hadapi Rencana Kasasi Jessica Wongso
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Jaksa Penuntut Umum siap menghadapi upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang akan ditempuh Jessica Kumala Wongso. Pengacara Jessica akan menempuh jalur tersebut setelah langkah banding mereka ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Ya kami tunggu sikapnya PH dan terdakwa, kalau kaya itu, ya kami nanti bikin kontra memori kasasi atau apa. Nanti kami tunggu aja," kata jaksa Ardito Muwardi kepada Suara.com, Senin (13/3/2017).

Ardito belum bisa bicara lebih jauh mengenai persiapan untuk menghadapi kasasi karena masih menunggu keputusan resmi dari tim pengacara Jessica.

"Iya kami tunggu saja waktunya dan sikap dari pihak Jessica. Kalau ada rencana itu ya kami eksekusi," kata dia.

Mengenai upaya banding yang ditolak pengadilan, Ardito mengatakan keputusan tersebut telah memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rencana kasasi sebelumnya disampaikan salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bustam.

"Intinya kalau memang sudah diputus dan sudah diserahkan, kalau benar keputusannya itu, kami akan kasasi," kata Bustam.

Tapi, Bustam belum menyampaikan kapan menempuh langkah banding. Saat ini, dia dan tim sedang mempelajari keputusan Pengadilan Tinggi DKI.

"Tapi di PT kami belum tahu pertimbangannya apa. Makanya mau ambil dulu berkasnya. Nanti deh, kabari lagi ya kalau ada info baru," kata dia.

Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya, Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan racun sianida yang dicampur ke dalam es kopi Vietnam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI