Banding Jessica Ditolak, Ayah Mirna Kasihani Otto Hasibuan

Senin, 13 Maret 2017 | 14:17 WIB
Banding Jessica Ditolak, Ayah Mirna Kasihani Otto Hasibuan
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Darmawan Salihin, ayahanda mendiang Wayan Mirna Salihin, menilai usaha terpidana Jessica Kumala Wongso melakukan upaya banding akan berujung sia-sia.

Hal ini disampaikan Darmawan menyusul adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding Jessica.

"Itu kenapa bang Otto (Hasibuan; Ketua tim pengacara Jessica) terus mengajukan banding. Saya kasihan saja sama Bang Otto, mau-mau saja belain Jessica," kata Darmawan saat dihubungi, Senin (13/3/2017).

Baca Juga: Kemensos Resmikan Desa Jabung Jadi Desa Sejahtera Mandiri

Menurutnya, banding Jessica yang ditolak PT Jakarta memperkuat bukti Jessica adalah pelaku pembunuhan putri kandungnya.

"Semua orang sudah tahu kalau Jessica itu pelakunya. Bodoh saja itu pengacaranya, (Jessica) masih dibela-bela," kata dia.

Darmawan juga mengapresiasi hakim PT Jakarta yang memperkuat putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta menjatuhkan putusan yang intinya menolak banding Jessica. Majelis hakim PT Jakarta malah memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim PN Jakpus.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas PN Jakpus, Jamaluddin Somasir kepada Suara.com.

Baca Juga: Mensos Puas Pada Perkembangan Ekonomi Kreatif Desa Jabung

Dalam putusan tersebut, kata dia, Majelis Hakim PT DKI juga meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

PT DKI Jakarta juga membeban biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan banding diketuai Elang Prakoso Wibowo dan dua Hakim Anggota yakni Pramodana K.K Atmadja dan Sri Anggarwati.

Penunjukan tiga majelis hakim PT DKI Jakarta berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016. Putusan banding tersebut dibacakan pada 7 Maret 2017 lalu.

Jessica telah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis PN Jakpus pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida. Mirna meregang nyawa usai meminum es kopi Vietnam yang dicampur racun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI