Banding Jessica Ditolak, Ayah Mirna Kasihani Otto Hasibuan

Senin, 13 Maret 2017 | 14:17 WIB
Banding Jessica Ditolak, Ayah Mirna Kasihani Otto Hasibuan
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PT DKI Jakarta juga membeban biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan banding diketuai Elang Prakoso Wibowo dan dua Hakim Anggota yakni Pramodana K.K Atmadja dan Sri Anggarwati.

Penunjukan tiga majelis hakim PT DKI Jakarta berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016. Putusan banding tersebut dibacakan pada 7 Maret 2017 lalu.

Jessica telah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis PN Jakpus pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida. Mirna meregang nyawa usai meminum es kopi Vietnam yang dicampur racun.

Baca Juga: Kemensos Resmikan Desa Jabung Jadi Desa Sejahtera Mandiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI