Suara.com - Berkas kasus perampokan disertai pembunuhan keluarga pengusaha Dodi Triono telah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pelimpahan berkas kasus perampokan sadis yang telah menjerat tiga tersangka: dilakukan tahap satu.
"Pemberkasan tahap pertama sudah dilimpahkan. Ada tiga tersangka, Ius Pane, Erwin Situmorang dan Alfns Bernius Sinaga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (13/3/2017).
Baca Juga: Kasus Penolakan Jenazah, Ahok Sambangi Keluarga Nenek Hindun
Namun, Argo belum bisa menyimpulkan tenggat waktu berkas kasus tersebut bisa dinyatakan lengkap atau P21, sehingga stasus kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan.
Dia hanya mengatakan jaksa penuntut umum masih mengoreksi berkas tersebut. "Nanti kalau sudah P21 saya sampaikan," kata dia.
Sebelumnya, pengacara para tersangka, Djarot Widodo menuturkan polisi segera melimpahkan berkas kasus tersebut kepada pihak jaksa, pekan ini.
Peristiwa perampokan keluarga Dodi Triono di Pulomas Utara nomor 7A, Jakarta Timur terjadi, Senin (26/12/2016). Para kawanan bandit ini menyekap 11 korban di kamar mandi.
Keesokan harinya, enam korban meninggal dunia dan lima lainnya lemas. Otak perampokan sadis, Ramlan Butar-butar ditembak mati, karena dianggap berusaha melawan saat ditangkap.
Baca Juga: Sumarsono: 147 Spanduk 'Tolak Salatkan Jenazah' Sudah Dicopot