Dipecat karena Korupsi, Eks Presiden Korsel: Aku Minta Maaf

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 13 Maret 2017 | 09:24 WIB
Dipecat karena Korupsi, Eks Presiden Korsel: Aku Minta Maaf
Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. (Antara/Reuters/Ahn Jeong-won)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Park Geun-Hye resmi meninggalkan kantor Kepresidenan Korea Selatan (Korsel) yang dikenal dengan sebutan "Blue House", Minggu (12/3/2017).

Itu setelah wanita presiden pertama Korsel tersebut dipecat Mahkamah Konstitusi karena skandal korupsi dan nepotisme, Jumat (10/3) pekan lalu.

Setelah kembali tinggal di daerah Gangnam, Seoul, Geun-Hye melalui anggota parlemen yang juga juru bicaranya Min Kyung-wook, akhirnya menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas pemecatannya tersebut.

"Saya meminta maaf dan menyesal karena tidak bisa menyelesaikan amanat yang diberikan sebagai presiden," kata Min Kyung-wook, membacakan pernyataan tertulis Park Geun-Hye, seperti dilansir dari laman daring KTLA.com.

Baca Juga: Presiden Brasil Tinggalkan Istana Negara Gara-gara Digoda Hantu

Selain itu, Geun-Hye juga mengucapkan terima kasih kepada para pendukung yang tetap meyakini dirinya tak bersalah.

"Aku menerima keputusan ini (pemecatan). Tapi yakinlah, kebenaran akhirnya akan terungkap," tandasnya.

Presiden Park Geun-Hye dimakzulkan alias dipecat oleh mahkamah konstitusi negara tersebut, Jumat (10/3) pagi.

Pemecatan itu menjadi resmi setelah majelis hakim bersepakat mengukuhkan hasil pemungutan suara parlemen yang dilakukan 9 Desember 2016. Dalam pemungutan suara itu, legislator juga setuju Geun-Hye dipecat.

"Perilaku korup Geun-Hye merupakan pelanggaran serius dalam sistem demokrasi serta negara hukum Korsel. Dengan demikian, kami memutuskan untuk memakzulkannya," tegas Kepala mahkamah konstitusi Korsel Le Jung-Mi.

Baca Juga: Anggota Sel Teroris Indonesia Didominasi 'Alumnus' Afganistan

Setelah Geun-Hye dimakzulkan, pengadilan tertinggi itu juga memutuskan untuk menggelar pemilihan umum (pemilu) paling lambat 60 hari setelah pemecatan Geun-Hye.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI