Suara.com - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin sedang menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibat korban jiwa Maria Felicitas (70) seorang warga negara Jerman yang tewas dalam musibah tersebut.
"Kasus sudah ditangani pihak Satlantas dan pengendara yang menyerempat sudah diamankan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Senin (13/3/2017).
Dia mengatakan, kejadian kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu (12/3) siang, sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Ahmad Yani Km 5,5 tepatnya di depan Komplek Banjar Indah di sebuah Zebra Cross Kota Banjarmasin.
Korban berkewargaan negara Jerman dan tewas dalam musibah kecelakaan lalu lintas itu, diketahui bernama Maria Felicitas (70) yang saat itu sedang jalan bersama suaminya.
Baca Juga: Pengawalnya Dipukul Massa, Djarot: Dia Sudah Saya Ajak Makan
Terus dikatakannya, sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas itu, pengendara bernama Puniri (30) warga Jalan Pekapuran Raya Lokasi II Gang Mufakat II RT24 No 37 Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur bersama istrinya mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru DA 6994 IT dari Km 8 Pasar manarap menuju pulang ke rumahnya.
Saat melintasi di Jalan Ahmad Yani Km 5,5 tepatnya di depan Komplek Banjar Indah Permai di dekat Zebra Cross atau tempat penyeberangan, pengendara tersebut tidak sengaja menyenggol atau menyerempet tangan seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.
Akibat dari senggolan itu yang dikarenakan pandangan pengendara sedang menoleh ke belakang karena berkomunikasi dengan istrinya, maka saat itu juga pengendara sepeda motor terjatuh usai terjadi senggolan.
Sedangkan untuk korban seorang pejalan kaki yang diketahui berkewarganegaraan Jerman itupun ikut terjatuh dan mengalami luka-luka.
Baca Juga: Akhirnya Google 'Bunuh' CAPTCHA
Setelah kejadian itu korban penjalan kaki itu langsung dibawa dan dievakuasi ke Rumah Sakit Sari Mulia Banjarmasin, guna mendapatkan pertolongan medis.
Tidak berapa lama setelah mendapatkan penanganan medis, korban kemudian meninggal dunia, atas kejadian itu pengendara beserta penumpangnya diamankan di Polresta Banjarmasin.
"Atas kejadian kecelakaan lalu lintas itu kerugian materil diperkirakan kurang lebih Rp100.000," tutur pri mantan Direktur Krimalinal Khusus Polda kalsel.
Untuk diketahui, pihak Satlantas sudah menangangi dan mendata serta olah tempat kejadian perkara untuk mendatangi tempat kejadian itu. Pihaknya juga melakukan pengamatan dan mencatat, mendata dan mengumpulkan keterangan disekitar tempat kejadian guna dilakukan pemotretan.
Kemudian pihak Polantas juga mengamankan dan membawa barang bukti ke kantor serta melihat kondisi pengendara di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin.
Dari pelanggaran yang dilakukan pengendara Puniri tersebut polisi menjerat pasal yang dilaporkan dan yang dilanggar yaitu pasal 310 ayat (3), (2) UURI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [Antara]