Tidak berapa lama setelah mendapatkan penanganan medis, korban kemudian meninggal dunia, atas kejadian itu pengendara beserta penumpangnya diamankan di Polresta Banjarmasin.
"Atas kejadian kecelakaan lalu lintas itu kerugian materil diperkirakan kurang lebih Rp100.000," tutur pri mantan Direktur Krimalinal Khusus Polda kalsel.
Untuk diketahui, pihak Satlantas sudah menangangi dan mendata serta olah tempat kejadian perkara untuk mendatangi tempat kejadian itu. Pihaknya juga melakukan pengamatan dan mencatat, mendata dan mengumpulkan keterangan disekitar tempat kejadian guna dilakukan pemotretan.
Kemudian pihak Polantas juga mengamankan dan membawa barang bukti ke kantor serta melihat kondisi pengendara di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin.
Baca Juga: Pengawalnya Dipukul Massa, Djarot: Dia Sudah Saya Ajak Makan
Dari pelanggaran yang dilakukan pengendara Puniri tersebut polisi menjerat pasal yang dilaporkan dan yang dilanggar yaitu pasal 310 ayat (3), (2) UURI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [Antara]