Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, meminta agar persidangan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) disiarkan secara langsung oleh media televisi. Dengan begitu, kata Anas, publik bisa secara utuh mengetahui proses persidangan.
Seperti diketahui, proses persidangan dugaan korupsi e-KTP dilarang disiarkan langsung oleh media. Ini berdasarkan keputusan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus nomor W10. U1/KP.01.1.7505XI. 2016. 01 tentang pelarangan liputan secara langsung atau live oleh media televisi di PN Jakarta Pusat.
Sementara, nama Anas disebut-sebut ikut menikmati bancakan korupsi e-KTP yang melibatkan sejumlah orang yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Anas diduga menerima 5,5 juta dolar AS (sekitar Rp73 miliar); berdasarkan kurs rupiah saat ini, 1 dolar = Rp13.326.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan Irene Putri dalam sidang perdana kasus itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017). Surat dakwaan itu sendiri, ditujukan untuk dua mantan pejabat Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Baca Juga: Deklarasi Dukung Anies-Sandi, Lulung: Kita Ingin Gubernur Baru
Atas hal itu, dalam tulisannya yang berjumlah sembilan poin ke akun Twitter-nya yang diposting oleh admin, Anas meminta persidangan ini ditayangkan langsung agar publik turut mengawasi persidangan.
"Sebaiknya persidangan kasus ektp diperbolehkan untuk diliput atau siaran langsung. Agar publik bisa mengikuti secara langsung dan utuh seluruh proses persidangan. Agar publik bisa mengikuti secara langsung dan utuh seluruh proses persidangan. Penting bagi publik untuk ikut mengawasi seluruh jalannya proses persidangan. *abah," cuit Anas.
Selain itu, Anas juga berharap persidangan ini bisa mengungkapkan kebenaran dan keadilan. Dan diharapkan terhindar dari persidangan yang sesat.
"Agar persidangan yg penting ini dapat menemukan kebenaran yg sejati dan menegakkan keadilan. Agar persidangan bisa menyeleksi secara jujur dan adil, mana yg fakta dan mana yg bukan fakta."
"Agar persidangan bisa membedakan mana yg 'kesaksian putih', mana yg 'kesaksian hitam'. Kita mendukung proses hukum yg jujur dan obyektif, demi kebenaran dan keadilan, serta terhindar dari sesat. *abah," tulis Anas.
Baca Juga: Sengketa Aset Pemkot Surabaya, NU Dukung Tri Rismaharini
Terakhir, Anas meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja serius untuk melacara siapa saja orang-orang yang diduga menerima aliran dana korupsi tersebut.
"PPATK @PPATK perlu maksimal melakukan pelacakan terhadap siapapun yg diduga menerima aliran dana. *abah," tweet Anas.
Sebagai informasi, tweet bertanda *abah berasal dari Anas Urbaningrum yang diunggah oleh admin.
Disalin dari tulisan tangan Mas Anas yg dititipkan lewat sahabat yg berkunjung kemarin. *admin pic.twitter.com/PNFLnMxkt1
— Anas Urbaningrum (@anasurbaningrum) 11 Maret 2017