Suara.com - Sebanyak 100 kiai muda Nahdlatul Ulama (NU) melalui forum bahtsul masail atau forum diskusi keagamaan, memutuskan seorang Muslim diperbolehkan memilih pemimpin non-Muslim.
"Terpilihnya non-Muslim di dalam kontestasi politik berdasarkan konstitusi adalah sah, kalau seseorang non-Muslim terpilih sebagai kepala daerah," kata KH Najib Bukhori, saat menyampaikan hasil bahtsul masail di Kantor Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu.
Dengan demikian, lanjut Najib, keterpilihannya untuk mengemban amanah kenegaraan adalah juga sah dan mengikat, baik secara konstitusi maupun secara agama.
Baca Juga: Peluru Sebesar Jagung Ditemukan di Jalan Gatsu Mampang Prapatan
Kiai muda dari berbagai pondok pesantren se-Indonesia itu, sejak Sabtu (11/3) hingga Minggu, membahas persoalan kepemimpinan di dalam forum Bahtsul Masail Kiai Muda yang digelar PP GP Ansor dengan tema "Kepemimpinan Non-Muslim di Indonesia".
Mereka berpendapat dalam bingkai NKRI dan berdasarkan konstitusi negara, setiap warga negara boleh memilih pemimpin tanpa melihat latar belakang agama yang dianutnya.
"Seorang warga negara, dalam ranah pribadi, dapat memilih atau tidak memilih non-Muslim sebagai pemimpin formal pemerintahan," kata Najib.
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, hasil bahtsul masail itu akan disosialisasikan ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Ia juga meminta umat Islam di Indonesia meredakan ketegangan pada setiap kontestasi politik karena hal tersebut dapat berpotensi memecah belah umat Islam, sebagaimana terjadi di Jakarta.
Baca Juga: Alasan Haji Lulung Membelot dan Dukung Anies-Sandi
Apalagi, kata Yaqut, kecenderungan intoleransi sesama umat Islam semakin kasat mata dan tergambar dengan adanya spanduk di sejumlah masjid yang tidak menerima pengurusan keagamaan jenazah Muslim bagi pemilih dan pendukung pemimpin non-Muslim.