Hal itu terungkap dari dakwaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan Irman, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Berikut daftar nama-nama yang disebut menerima bancakan tersebut, diantaranya:
Demokrat:
-Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dolar AS
-Marzuki Alie sejumlah Rp 20 miliar (saat itu menjabat sebagai Ketua DPR)
-Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolar AS
-Taufiq Effendi sejumlah 103.000 dolar AS
-Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dolar AS
-M Jafar Hafsah sejumlah 100.000 doar AS
-Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dolar AS
PDIP:
-Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dolar AS
-Arif Wibowo sejumlah 108.000 dolar AS
-Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dolar AS
-Yasonna Laoly sejumlah 84.000 dolar AS (kini Menteri Hukum dan HAM di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo)
Baca Juga: Sengketa Aset Pemkot Surabaya, NU Dukung Tri Rismaharini
Golkar:
-Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS
-Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dolar AS
-Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dolar AS dan Rp 26 miliar
-Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dolar AS
-Agun Gunandjar Sudarsa sejumlah 1,047 juta dolar AS
-Mustokoweni sejumlah 408.000 dolar AS
PKS:
-Tamsil Linrung sejumlah 700.000 dolar AS
-Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI sejumlah 37.000 dolar AS
PAN:
-Teguh Juwarno sejumlah 167.000 dolar AS
Gerindra:
-Rindoko selaku Kapoksi pada Komisi II DPR sejumlah 37.000 dolar AS
Hanura:
-Miryam S Haryani sejumlah 23.000 dolar AS
-Djamal Aziz selaku Kapoksi pada Komisi II DPR sejumlah 37.000 dolar AS
Baca Juga: Aksi Tawuran Kerap Landa Jakarta, Begini Solusi dari Anies
PPP:
-Nu'man Abdul Hamid selaku Kapoksi pada Komisi II DPR sejumlah 37.000 dolar AS