Suara.com - Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Kota Surabaya mendukung upaya yang dilakukan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk menyelamatkan aset pemerintah kota yang tengah disengketakan.
"Langkah bu Risma untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sudah sangat tepat," kata Ketua PCNU Surabaya Achmad Muhibin Zuhri seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/3/2017).
Untuk itu, lanjut Achmad, pihaknya berharap lembaga-lembaga penegak hukum memiliki kepedulian terhadap kepentingan umum sebagaimana diperjuangkan Pemkot.
"Jadi, mereka harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat dan kepentingan publik," katanya.
Baca Juga: Aksi Tawuran Kerap Landa Jakarta, Begini Solusi dari Anies
Menurut dia, aset Pemkot adalah aset warga Kota Surabaya yang harus dijaga, dirawat, dan dioptimalkan kemanfaatannya untuk warga kota. Pemerintah membawa mandat untuk ini.
Pemerintah bersama DPRD Surabaya, kata dia, harus segera memastikan pendataan aset secara baik dan mengumumkan seluas-luasnya kepada publik untuk mendapatkan dukungan partisipatif warga kota dalam menjaga dan merawat kelestariannya.
Mengingat nilai aset yang begitu besar dan semakin hari semakin meningkat, lanjut dia, maka pengelolaan aset yang kurang baik akan memberikan peluang bagi pengusaha-pengusaha nakal dan serakah atau pihak lain yang berkepentingan untuk menguasai/mengambi alih aset-aset berharga tersebut secara licik tidak syah dan melawan hukum.
Sementara, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Bambang Setyo Wahyudi sebelumnya menyatakan pihaknya sudah memerintahkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membuat kajian hukum supaya dapat menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya selanjutnya.
"Kami berkomitmen untuk membantu Pemkot Surabaya mempertahankan aset miliknya," kata Bambang.
Baca Juga: Keluarga Cendana Indikasikan Dukung Anies-Sandi, Ini Kata Djarot
Permintaan pendapat hukum yang diajukan Risma kepada Bidang Datun Kejaksaan Agung RI pada, Rabu (8/3/2017), diperuntukkan bagi perkara gugatan terhadap waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya, tanah serta bangunan kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof Dr Moestopo dan sebuah aset di Jalan Basuki Rahmat.