Mantan Ketua DPR RI periode 2009-2014, Marzuki Alie, menyakinkan bahwa dirinya 100 persen tidak mengetahui proses skandal proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) yang diduga melibatkan sebagian anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014.
"Kalau ditanya seberapa yakin, 100 persen saya yakin, makanya saya melaporkan ke Bareskrim," kata Marzuki dalam diskusi polemik samber Gledek E-KTP di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).
Marzuki melaporkan pengusaha yang memenangkan lelang proyek pembuatan e - KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim, Polri pada Jumat (10/3/2017).
Terkait proyek e - KTP yang perencanaannya di awal tahun 2011, Marzuki menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui proses berjalannya proyek tersebut.
Baca Juga: Menkumham Terseret e-KTP, Jokowi Serahkan ke KPK
"Saya betul - betul tidak ikut sama sekali. Mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pelaksanaan tidak ikut sama sekali dengan siapapun. Terkait dengan tersangka, terdakwa saat ini, maupun orang - orang yang disangkakan," ujar Marzuki.
Selanjutnya Marzuki sama sekali tidak pernah melakukan komunikasi terkait masalah e- KTP tersebut.
"Jadi saya tidak pernah komunikasi. Kalau tiba-tiba muncul nama saya, tanpa ada peristiwa berarti pencatutan nama. Oleh karenanya dengan keyakinan itu memohon dengan Allah SWT, melaporkan ke Bareskrim kemarin," ujar Marzuki.
Nama - nama tokoh berpengaruh masuk dalam berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (9/3/2017). Mereka diduga kecipratan duit fee proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.