Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diduga terlibat dalam proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (E-KTP). Nama Yasonna disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai daftar penerima dugaan suap proyek E-KTP. Pasalnya Yasonna ketika itu menjadi anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dari Fraksi PDI Perjuangan.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo meminta semua pihak untuk mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Ia pun menyerahkan hal kasus tersebut kepada KPK untuk mengusut kasus yang menelan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Baca Juga: Jokowi Akui Korupsi e-KTP Jadi Masalah Besar
"(Kedepankan) Azas praduga tak bersalah. Sudah, serahkan ke KPK," ujar Jokowi usai meresmikan Indonesia International Furniture Expo (IFEX) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/3/2017).
Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meyakini lembaga antirasuah dapat bertindak profesional untuk memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.
"Saya yakin KPK bertindak profesional terhadap kasus ini," tegasnya.
Sejumlah kader PDI Perjuangan yang diduga terlibat yang ketika itu menjadi anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 yakni Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), Olly Dondokambe (Gubernur Sulawesi Utara), Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah), dan Arief Wibowo (anggota Komisi II DPR). Mereka diduga mendapatkan jatah duit proyek pengadaan e-KTP yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menghadirkan dua terdakwa mantan pejabat yakni Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.