Jokowi Akui Korupsi e-KTP Jadi Masalah Besar

Sabtu, 11 Maret 2017 | 13:45 WIB
Jokowi Akui Korupsi e-KTP Jadi Masalah Besar
Presiden Jokowi meresmikan Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2017 di Jakarta, Sabtu (11/3/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Presiden Joko Widodo ikut menanggapi terkait kasus korupsi proyek pengadaan berbasis elektronik e-KTP yang diduga melibatkan sebagian anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.

Jokowi mengatakan kasus korupsi e-KTP merupakan permasalahan yang besar. Namun kata Jokowi, jika proyek tersebut rampung dan dijalankan dengan benar, dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dalam data kependudukan dari mulai Passport hingga urusan Pilkada dan Pemilu.

"E-KTP ini memang problem besar. Problem besarnya adalah, sebetulnya kalau E-KTP ini bener, jadi dan benar, kita bisa menyelesaikan banyak sekali masalahnya, " ujar Jokowi usai meninjau peresmian Pameran Indonesia International Furniture Expo 2017, di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/3/2017).

"Misalnya urusan paspor bisa dipakai tanpa harus fotokopi KTP, urusan SIM, perpajakan, urusan di perbankan, Pilkada, Pemilu, semuanya. Kalau sistem yang kita bangun ini benar ini sudah rampung. Rampung ini," sambungnya.

Baca Juga: Jokowi: Industri Mebel dan Kerajinan Masih Banyak Tantangan

Namun kata Jokowi, proyek pengadaan E-KTP jadi terhambat dikarenakan anggaran tersebut dikorupsi. Adapun kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

"Sekarang menjadi bubrah (Rusak), semua gara-gara anggarannya dikorup, itu saja," ucap Jokowi.

Maka dari itu, ia meminta KPK untuk memproses hukum kasus tersebut.

"Jadi saya hanya ingin ini diproses hukum yang bener, dan saya yakin KPK bertindak profesional terhadap kasus ini," tegasnya.

Sementara sidang perdana proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (E-KTP) telah dimulai pada Kamis (9/3/2017).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menghadirkan dua terdakwa mantan pejabat yakni Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI