PDIP Persilakan KPK Ungkap Kasus Korupsi e-KTP

Sabtu, 11 Maret 2017 | 13:36 WIB
PDIP Persilakan KPK Ungkap Kasus Korupsi e-KTP
Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (9/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengatakan bagi para anggota DPR yang namanya disebutkan dalam dakwaan skandal proyek pengadaan KTP berbasis elektronik namun tidak merasa bersalah, sebaiknya segera menempuh langkah hukum.

Dirinya mencontohkan mantan Ketua DPR RI Periode 2009 - 2014, Marzuki Alie, yang berani melaporkan pengusaha yang memenangkan lelang proyek penbuatan e - KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Polri, pada Jumat (10/3/2017).

"Kalau namanya dibawa - bawa ya lapor dong, kayak senior saya Pak Marzuki Alie," kata Arteria dalam diskusi polemik samber Gledek E-KTP di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).

Baca Juga: Marzukie Alie Tak Menyangka Dirinya Terseret Kasus e-KTP

Untuk anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang terlibat dan terbukti, ia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan proses hukum. Ia menegaskan bahwa PDIP tidak akan membela para koruptor.

"Ya, PDI P kami juga selalu mengatakan kami tegas kok dan partai anti sama tindak pidana korupsi. Bahkan ketua umum (Megawati) kami, mengatakan tidak ada ruang bagi koruptor di PDIP. Jelas bila ketauan akan dipecat dan tidak ada bantuan hukum," kata Arteria.

Arteria menegaskan bahwa PDIP mendukung pengungkapan mega proyek korupsi e-KTP oleh KPK tersebut.

"Kami mengapresiasi dan mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan KPK. Walaupun anggota kami ada yang disebut. Tapi kan ada asas praduga tak bersalah kalau yang bersalah harus diminta pertanggungjawabannya," ujar Arteria.

"Tapi kami minta KPK harus lebih cermat, ada contoh yang namanya belum dikonfirmasi tapi ada di surat dakwaan. Bayangkan kalau orang umum pasti percaya anggota DPR banyak koruptor tapi saya pastikan banyak juga anggota DPR yang baik dan datang bekerja dan mengabdi," ujar Arteria menambahkan.

Nama - nama tokoh berpengaruh masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, pada Kamis (9/3/2017). Mereka diduga kecipratan duit fee proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI