Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan sekitar 133 saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). 133 orang tersebut ditargetkan akan selesai dalam waktu tiga bulan kedepan.
"Dari koordinasi kami akan diperiksa selama 90 hari ke depan, sebanyak 133 saksi dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Berdasarkan rencana KPK, kata Febri, sidang kasus ini akan dilakukan dua kali dalam seminggu. Khusus sidang kedua nanti, akan dihadirkan delapan orang saksi.
"Pada sidang kedua nantinya ada delapan orang saksi. Kami kan dalami fakta dalam dakwaan. Kita siap lakukan dua sampai tiga kali sidang dalam seminggu, biar target tercapai," katanya.
Baca Juga: Polisi Serahkan Jaringan Asal Taiwan ke Imigrasi
Namun, lanjut dia, KPK menolak memberi bocoran siapa saja yang nantinya akan dihadirkan pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pekan mendatang. Yang pasti, kedelapan saksi tadi dihadiran untuk mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam dakwaan.
"Mengenai siapa saja, kita belum bisa sampaikan, kita tunggu nanti saja," kata Febri.