Suara.com - KPK mengapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam merespon kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang diduga melibatkan banyak politisi berpengaruh.
"Saya kira kami (KPK) sambut baik kalau LPSK siap melindungi saksi-saksi, karena LPSK memiliki kewenangan untuk itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
KPK siap bekerjasama dengan LPSK untuk menjamin semua saksi agar proses pengungkapan kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun terungkap.
"Kami akan bahas bersama (KPK dan LPSK) memberikan mekanisme perlindungan. Tentu saja undang-undang memberikan kepastian perlindungan kepada para saksi tersebut, termasuk juga ahli tentu saja," katanya.
KPK mewanti-wanti jangan ada pihak yang coba-coba menebar intimidasi terhadap saksi, juga jangan mengintervensi
"Misalnya diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang obstruction of justice. Kami harap semua pihak untuk menahan diri kalau ada upaya atau niat-niat untuk mempengaruhi atau mengintervensi penagan perkara ini," kata Febri.
Jaksa KPK, kata Febri, tidak akan terpengaruh dengan intervensi dalam bentuk apapun. Mereka akan bekerja secara profesional dan proporsional.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai meminta saksi atau pihak-pihak lain yang mengetahui kasus e-KTP jangan pernah takut dan mereka akan dilindungi.
"Kami menilai potensi intimidasi dan ancaman dalam kasus KTP elektronik cukup tinggi. LPSK membuka diri seandainya ada pihak yang membutuhkan perlindungan," kata Abdul Haris.