Polda Metro Jaya menyerahkan penanganan kasus penipuan lewat jaringan online yang dilakukan sindikat internasional ke Imigrasi Jakarta Utara. Sebanyak 62 warga negara asing asal Taiwan telah ditangkap dalam penggerebekan di tiga lokasi di Pantai Indak Kapuk, Penjaringan, Kamis (9/3/2017) kemarin.
"Kalau ada pelaku WNA asing kami serahkan kepada pihak imigrasi ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (10/3/2017).
Argo menambahkan puluhan WNA Taiwan akan dideportasi ke negara asal dan akan diproses hukum di sana.
"(Para) pelaku orang Taiwan ya proses hukumnya di sana," kata dia.
Argo mengatakan pengungkapkan kasus kejahatan di dunia maya oleh jaringan internasional bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, polisi juga beberapakali mengungkap.
"Mereka sudah tahu kok, kan udah berkali kali melakukan seperti itu. Hal yang biasa lah. Sudah melakukan aksi itu selama berulangkali kok," katanya.
Sebanyak 62 warga Taiwan sekarang berada di Imigrasi.
"Ada yang (ditahan) di imigrasi. Diperiksa di sana sama polisi Taiwan," kata dia.
"Kalau ada pelaku WNA asing kami serahkan kepada pihak imigrasi ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (10/3/2017).
Argo menambahkan puluhan WNA Taiwan akan dideportasi ke negara asal dan akan diproses hukum di sana.
"(Para) pelaku orang Taiwan ya proses hukumnya di sana," kata dia.
Argo mengatakan pengungkapkan kasus kejahatan di dunia maya oleh jaringan internasional bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, polisi juga beberapakali mengungkap.
"Mereka sudah tahu kok, kan udah berkali kali melakukan seperti itu. Hal yang biasa lah. Sudah melakukan aksi itu selama berulangkali kok," katanya.
Sebanyak 62 warga Taiwan sekarang berada di Imigrasi.
"Ada yang (ditahan) di imigrasi. Diperiksa di sana sama polisi Taiwan," kata dia.