Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan KPK harus mengungkapkan skandal proyek pengadaan KTP berbasis elektronik yang diduga melibatkan sebagian anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
"KPK harus ungkapkan sedemikian rupa orang yang pantas jadi terdakwa tersangka selama alat bukti yang cukup minimal dua alat bukti. Jadi nggak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan siapa yang dinyatakan terlibat dalam kasus E-KTP ini, " ujar Ray kepada Suara.com, Jumat (10/3/2017).
Nama-nama tokoh berpengaruh masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, kemarin. Mereka diduga kecipratan duit fee proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Ray mengapresiasi KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo yang belum genap dua tahun sudah menunjukkan taji.
"Baru dua tahun menjadi anggota KPK, KPK juga sudah dalam posisi 'nggak ada takut-takutnya.' Kalau dilihat, kan belum dua tahun menjadi anggota KPK, tapi sudah berani mengungkap sampai 4 sampai 5 tahun kasus yang kita nantikan dengan tingkat kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun," kata dia.
Ray menilai KPK menunjukkan sikap tidak main-main dalam memberantas korupsi.
"Kalau dari situ saya melihat KPK itu artinya sudah dalam posisi nggak akan main-main dengan kasus ini," kata dia.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah berharap itu tidak terjadi.
"Kami fokus di proses hukum saja, dikoridor hukum dan tekanan politik kami harap tidak ada kepada KPK," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Febri berharap pihak-pihak yang namanya disebutkan terdakwa menghormati proses hukum yang sekarang sedang berlangsung. Bukan sebaliknya.
"Karena seharusnya politik yang baik bisa mendukung kebijakan KPK, seperti halnya masyarakat yang ingin agar penanganan kasus korupsi. Namun kalau, ada tekanan politik itu tentu kami akan maksimalkan proses hukumnya," katanya.
"KPK harus ungkapkan sedemikian rupa orang yang pantas jadi terdakwa tersangka selama alat bukti yang cukup minimal dua alat bukti. Jadi nggak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan siapa yang dinyatakan terlibat dalam kasus E-KTP ini, " ujar Ray kepada Suara.com, Jumat (10/3/2017).
Nama-nama tokoh berpengaruh masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, kemarin. Mereka diduga kecipratan duit fee proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Ray mengapresiasi KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo yang belum genap dua tahun sudah menunjukkan taji.
"Baru dua tahun menjadi anggota KPK, KPK juga sudah dalam posisi 'nggak ada takut-takutnya.' Kalau dilihat, kan belum dua tahun menjadi anggota KPK, tapi sudah berani mengungkap sampai 4 sampai 5 tahun kasus yang kita nantikan dengan tingkat kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun," kata dia.
Ray menilai KPK menunjukkan sikap tidak main-main dalam memberantas korupsi.
"Kalau dari situ saya melihat KPK itu artinya sudah dalam posisi nggak akan main-main dengan kasus ini," kata dia.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah berharap itu tidak terjadi.
"Kami fokus di proses hukum saja, dikoridor hukum dan tekanan politik kami harap tidak ada kepada KPK," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Febri berharap pihak-pihak yang namanya disebutkan terdakwa menghormati proses hukum yang sekarang sedang berlangsung. Bukan sebaliknya.
"Karena seharusnya politik yang baik bisa mendukung kebijakan KPK, seperti halnya masyarakat yang ingin agar penanganan kasus korupsi. Namun kalau, ada tekanan politik itu tentu kami akan maksimalkan proses hukumnya," katanya.