Suara.com - Seorang ibu bernama Nani Suharni berusia 52 tahun, terpaksa harus mau digiring polisi masuk dalam terungku, lantaran menjual narkotika jenis sabu.
Nani dibekuk petugas saat menjajakan dagangannya di Wisma Prima, Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Jumat (10/3/2017).
Kepala Sub Bagian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Suyatno mengatakan, anggota mendapatkan informasi dari seorang warga, bahwa lokasi Wisma Prima dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Baca Juga: Adu Strategi dengan Djadjang, Nil: "Kami Ingin Jadi yang Ketiga"
"Itu ada aduan masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba. Pelaku biasanya dipanggil sebutan ‘mami’, saat bertransaksi narkotika di situ," kata Suyatno kepada wartawan, Jumat.
Setelah mendapat informasi itu, polisi menyelidiki lokasi dan akhirnya menangkap pelaku yang biasa dipanggil Mami tersebut.
"Itu akhirnya kami tangkap Mami. Dia sedang menunggu pembelinya di tempat biasa transaksi. Kami lakukan penggeledahan. Ada narkotika jenis Sabu 0,5 gram tersimpan di kantong celana," ujar Suyatno.
Nani adalah seorang Ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Haji Uung, Kelurahan utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta pusat.
"Dia kesulitan biaya hidup. Punya anak. Sudah tidak ada suaminya. Jadi, dapat celah jual narkotika," ujar Suyatno.
Baca Juga: Ultah, Kaka "Slank" Dapat Kado Air Zam-zam hingga Nasi Liwet
Untuk pengembangan kasus dan penyelidikan, Nani Suharni dibawa ke Polisi Sektor Cempaka Putih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.