Baru Gabung Hanura, Gede Pasek Dipolisikan

Jum'at, 10 Maret 2017 | 19:15 WIB
Baru Gabung Hanura, Gede Pasek Dipolisikan
Ketua Umum Gerakan Muda Nurani Rakyat Oktasari Sabil dan pengacara Yan Yan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Umum Gerakan Muda Nurani Rakyat Oktasari Sabil melaporkan Wakil Ketua Umum Partai Hanura I Wayan Gede Pasek Suardika ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menyebar fitnah, Jumat (10/3/2017).

"Kami sudah selesai melakukan proses pelaporan terhadap Bapak Gede Pasek terkait statement yang dikeluarkan oleh beliau pada tanggal 3 Maret 2017 yang menyatakan bahwa ketua umum Gemura itu pernah mencalonkan diri dari partai lain sehingga atas alasan itu Bapak Gede Pasek mengatakan bahwa Gemura sekarang bukan lagi organ otonom dari partai Hanura," kata pengacara Oktasari, Yan Yan, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Oktasari bersama pengacara membawa barang bukti berupa transkrip percakapan dan rekaman. Polisi telah menerima laporan Oktasari dengan nomor LP/ 1196/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimum. Dalam laporan tersebut, mereka menduga Pasek melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang dugaan fitnah.

Menurut Yan Yan pernyataan Gede Pasek tak sesuai dengan fakta. Faktanya, kata dia, Oktasari tidak pernah menjadi kader partai lain, selain Hanura.

"Nah hal tersebut tidak sesuai dengan faktanya, karena Mbak Okta ini dua kali mencalonkan diri itu selalu dari partai Hanura dan memperoleh suara terbanyak untuk Partai Hanura di daerah pemilihannya," kata dia.

Selain diduga menyebar fitnah, kata Yan Yan, Gede Pasek diduga mempengaruhi kader Gemura yang kini direkrut menjadi tenaga ahli anggota DPR.

"Gede Pasek ini selain menyebarkan fitnah, dia juga mengintimidasi kader kader Gemura yang sekarang menjadi tenaga ahli di DPR RI. Disuruh memilih apakah mau jadi TA atau keluar dari Gemura dan itu bukan Hanura terhadap TA tetapi terhadap seluruh kader kader Gemura yang ada di Indonesia, begitu tadi laporannya," katanya.

Dia juga menyebut Pasek yang baru saja masuk Partai Hanura telah merusak tatanan organisasi. Yan Yan mengatakan pembentukan organisasi sayap Gemura berbarengan dengan berdirinya Partai Hanura.

"Jangan sampai ada yang baru masuk partai tanpa melihat budaya langsung mengacak-acak sesukanya," katanya.

Yan Yan mengatakan pihaknya juga berencana menggugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha lantaran nama Pasek diduga masih tercatat sebagai kader Partai Demokrat.

"Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait dengan kepengurusan Gede Pasek sendiri karena Gede Pasek ini masih tercatat sebagai anggota partai lain (Demokrat)," kata dia.

Oktasari menambahkan hingga kini belum berbicara kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang terkait kasus Pasek

"Sampai detik sekarang dari Bapak Gede Pasek melakukan pencemaran nama baik saya belum ada koordinasi antara Bapak Oso dengan pihak kami yaitu saya sebagai Ketum hari ini berafiliasi dengan Hanura dan belum ada titik temu," kata Oktasari

Oktasari mengatakan akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR karena Pasek saat ini masih menjadi senator.

"Teman-teman perlu ketahui habis ini kami ada ke MKD karena pak Pasek inikan dewan, jadi kami melaporkan juga ke sana supaya ada teguran secara etika dalam berkomunikasi kepada rakyat. Kami kan rakyat, beliau perwakilan dari rakyat harusnya memberikan contoh yang baik," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI