Kasus e-KTP, Para Pembesar 'Mengaum' KPK Tetap Berlalu

Jum'at, 10 Maret 2017 | 18:41 WIB
Kasus e-KTP, Para Pembesar 'Mengaum' KPK Tetap Berlalu
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/1/2017). [Suara.com/Ummy Hadyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para pembesar yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi prroyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012, ramai-ramai membantah hasil telisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPI) itu.

Setidaknya, Ketua DPR Setya Novanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mantan Ketua DPR Marzuki Alie, adalah sedikit dari puluhan pembesar yang sudah membantah telah menerima uang rasuah tersebut.

Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak mempersoalkan bantahan-bantahan para pembesar yang namanya tercantum dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.

"Silakan saja para pihak membantahnya. Tapi, KPK tentu punya kewenangan dan kewajiban mencari informasi dan bukti yang lain," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).

Baca Juga: Sandiaga Puji Polsek Tanah Abang Temukan Kasus 2013, Maksudnya?

Febri menuturkan, bantahan seperti itu bukan hal baru dalam dunia pemberantasan patgulipat uang negara.

Selama 13 tahun eksistensi KPK, sambung Febri, setiap terduga pasti membantah. ”Tapi, lama kelamaan, orang itu juga akan mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

Menurutnya, para terduga seperti anggota DPR atau mantan legislator yang merasa menerima uang haram proyek e-KTP, lebih baik berpikir mengembalikannya kepada KPK.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut mengatakan, KPK tidak sembarangan menerakan nama-nama para pembesar itu dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri dalam sidang perdana kasus e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).

”Nama-nama mereka ditulis berdasarkan fakta. Karena itu juga KPK berani untuk menaikkan status perkara yang kerugian negaranya mencapai Rp2,3 triliun tersebut ke tingkat penyidikan pada Tahun 2014," kata dia.

Baca Juga: Hak Angket 'Ahok Gate' yang Layu Sebelum Berkembang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI